Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Rokan Hilir - Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2022.
PERSYARATAN UMUM :
a. Setiap warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK JF Kesehatan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4) tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5) memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6) memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7) sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8) persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
b. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a poin (6) dengan ketentuan sebagai berikut :
1) pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Fungsional Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan
yang tertulis pada ijazah;
2) pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
c. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
d. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau
adat.
e. bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah Kab. Rokan Hilir dan tidak akan mengajukan pindah, dan apabila mengajukan pindah bersedia diberhentikan sebagai PPPK JF Kesehatan.
DOWNLOAD PENGUMUMAN : KLIK DISINI
PENDAFTARAN : https://sscasn.bkn.go.id/