Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kota Pekanbaru

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kota Pekanbaru - Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2022.

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kota Pekanbaru

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Melampirkan Surat Tanda Registrasi sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan bukan STR Internship, (kecuali jabatan Administrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan);
9. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) formasi jabatan dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi;
10. Persyaratan berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
b. Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
e. Kepala divisi yang membidangi SDM/HRD bagi pelamar ang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya non Pemerintah/ Yayasan.

Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi tautan berikut :

PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA KESEHATAN