Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Provinsi Riau

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Provinsi Riau - Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Provinsi Riau

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih  berlaku  dari  lembaga  profesi  yang  berwenang  untuk  jabatan  yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Pelamar  yang  melamar  pada  jenis  jabatanfungsionaltenaga  kesehatan (sebagaimana  terlampir) yang  mensyaratkan  Surat  Tanda  Registrasi(STR), wajib   melampirkan  Surat  Tanda Registrasi   dan   bukan   internship   sesuai jabatan  yang  dilamar  serta  masih  berlaku  pada  saat  pelamaran,  dibuktikan dengan  tanggal  masa  berlaku  yang  tertulis  pada STRdan  wajib  memiliki pengalaman  dihitung  dari  masa  kerja  paling  singkat  2  (dua)  tahun  untuk jenjang terampil dan pertama;
10. Pelamar  yang  melamar  pada  jenis  jabatanfungsionaltenaga  kesehatanAhli Pertama -Administrator   Kesehatan,   tidak   mensyaratkan   Surat   Tanda Registrasi  (STR)  dan wajib  memilikipengalaman  dihitung  dari  masa  kerja paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama;
11. Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Kepala   puskesmas   bagi   pelamar   yang   memiliki   pengalaman   kerja   di puskemas;
b. Kepala  Rumah  Sakit  bagi  pelamar  yang  memiliki  pengalaman  kerja  di rumah sakit;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
e. Kepala  divisi  yang  membidangi  sumber  daya  manusia  bagi  pelamar  yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.
12. Pelamar hanya dapatmelamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan pada tahun anggaran yang sama pelaksanaan seleksi;
13. Pelamar  yang  diketahui  melamar  lebih  dari  1  (satu)  instansi  dan  1  (satu) kebutuhan Jabatan ataumenggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Untuk  mengikuti  seleksi PPPKTahun  2022,  pelamar TIDAK  DIPUNGUT BIAYA apapun;
15. Informasi  resmi  yang terkait  dengan  seleksi PPPKTahun  2022hanya  dapat dilihat pada    lamanhttp://www.bkn.go.id; https://sscasn.bkn.go.iddan https://bkd.riau.go.id;
16. Para  calon  pelamar  disarankan  untuk  terus  memantau  situs  tersebut  pada angka 15 (limabelas) untuk melihat pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian.

Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi tautan berikut :

Download Pengumuman