Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Provinsi Riau - Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Pelamar yang melamar pada jenis jabatanfungsionaltenaga kesehatan (sebagaimana terlampir) yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi(STR), wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STRdan wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama;
10. Pelamar yang melamar pada jenis jabatanfungsionaltenaga kesehatanAhli Pertama -Administrator Kesehatan, tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan wajib memilikipengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama;
11. Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskemas;
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
e. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.
12. Pelamar hanya dapatmelamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan pada tahun anggaran yang sama pelaksanaan seleksi;
13. Pelamar yang diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan ataumenggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Untuk mengikuti seleksi PPPKTahun 2022, pelamar TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun;
15. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi PPPKTahun 2022hanya dapat dilihat pada lamanhttp://www.bkn.go.id; https://sscasn.bkn.go.iddan https://bkd.riau.go.id;
16. Para calon pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut pada angka 15 (limabelas) untuk melihat pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian.
Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi tautan berikut :
Download Pengumuman