Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Bengkalis membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran. Batas usia dimaksud, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar sebagaimana diatur dalam lampiran Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor DM.03.01/F/1636/2022 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam rangka Pengadaan CASN dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 (https://tinyurl.com/SEKemenkesDistribusi2);
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Berkelakuan baik;
10. Bersedia ditempatkan di wilayah Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
12. Calon Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah/sertifikat akreditasi serta lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundangundangan;
13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00 (dua koma nol) berdasarkan transkrip nilai akademik (bukan transkip nilai profesi).
Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi tautan berikut :