Pengumuman Seleksi PPPK Guru Bengkalis

Pengumuman Seleksi PPPK Guru Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Bengkalis membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022.

Pengumuman Seleksi PPPK Guru Bengkalis

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma IV (DIV) sesuai dengan persyaratan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Berkelakuan baik;
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Satuan Pendidikan di wilayah Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi tautan berikut :