SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEKANBARU TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 374 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, maka Pemerintah Kota Pekanbaru akan melaksanakan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2021 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut :
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dari Program Studi dan Perguruan Tinggi yang Terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Melampirkan Surat Tanda Registrasi sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi;
10. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) formasi jabatan dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi;
11. Minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah;
b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non Pemerintah/ Yayasan.