SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEKANBARU TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 374 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, maka Pemerintah Kota Pekanbaru akan melaksanakan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2021 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut :
SELEKSI PPPK GURU
KRITERIA PELAMAR
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru terdiri atas:
1. THK-II;
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik;
4. Lulusan PPG.
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) sesuai dengan persyaratan;
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;