PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIAK TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 369 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Siak akan melaksanakan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021.
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru terdiri atas :
1. Tenaga Honor Kategori II (THK-II);
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki sertifikat pendidik dan/ atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar