SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEKANBARU TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 374 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, maka Pemerintah Kota Pekanbaru akan melaksanakan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2021 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
9. Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) formasi jabatan dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi;
10. Pelamar pada formasi jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
11. Pelamar bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 Tahun sejak diangkat sebagai PNS, jika tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
12. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dari Program Studi dan Perguruan Tinggi yang Terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;