Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 363 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, maka Pemerintah Provinsi Riau akan melaksanakan seleksi penerimaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021.