Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 365 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, dengan ini diberitahukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan menyelenggarakan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :
FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
Jumlah alokasi formasi sebanyak 634 (enam ratus tiga puluh empat). Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir.
KRITERIA PELAMAR
Pelamar yang dapat mendaftar sebagai peserta seleksi penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 adalah dari :
1. Tenaga Honorer Eks Kategori II (THK-II) yang bertugas sebagai tenaga guru yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan;
2. Guru Non-ASN (guru bukan ASN di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah) yang terdaftar di Dapodik;
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik;
4. Lulusan PPG
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran;
3. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Berkelakuan baik;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh Satuan Pendidikan di wilayah Pemerintah Kabupaten Bengkalis.