Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021
Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Provinsi Sumatera Barat sejumlah 1.176 (seribu seratus tujuh puluh enam) dengan rincian Tenaga Guru sejumlah 743 (tujuh ratus empat puluh tiga), Tenaga Kesehatan sejumlah 92 (sembilan puluh dua), dan Tenaga Teknis sejumlah 341 (tiga ratus empat puluh satu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepurusan Menteri ini.
Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Sumatera Barat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Provinsi Sumatera Barat.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.