Pengumuman Info CPNS Kabupaten Bengkalis Tahun 2021

Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 365 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dengan ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut :

Pengumuman Info CPNS Pemerintah Kabupaten Bengkalis

FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
Jumlah alokasi formasi sebanyak 74 (tujuh puluh empat). Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir.

PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan (formasi terlampir);
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat mendaftar dan melamar pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (tahun) pada saat melamar;
3. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memillki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan sesuai dengan formasi yang dilamar;
10. Bersedia tidak mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
12. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi;
13. Calon Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah/sertifikat akreditasi serta lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,30 (dua koma tiga puluh)
berdasarkan transkip nilai akademik (bukan transkip nilai profesi).