Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021.
Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejumlah 1.057 (seribu lima puluh tujuh), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepurusan Menteri ini.
Masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Hubungan perjanjian kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.