PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIAK TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 369 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Siak akan melaksanakan Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2. Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar untuk jabatan dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
10. Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dan l (satu) formasi jabatan dalam satu periode/ event pelaksanaan seleksi;
11. Pelamar pada formasi jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
12. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,5 (dua koma lima) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/ atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan / Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, bagi pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
13. Tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun.