Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2021
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2021
Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Pasaman Barat sejumlah 1.440 (seribu empat ratus empat puluh) dengan rincian Tenaga Guru sejumlah 1.205 (seribu dua ratus lima), Tenaga Kesehatan sejumlah 88 (delapan puluh delapan), dan Tenaga Teknis sejumlah 147 (seratus empat puluh tujuh) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepurusan Menteri ini.
Masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Hubungan perjanjian kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021.
Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Pasaman Barat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kabupaten Pasaman Barat.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.