Pengumuman Info CPNS Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021

Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021

Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Padang Pariaman sejumlah 351 (tiga ratus lima puluh satu) dengan rincian Tenaga Guru sejumlah 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), Tenaga Kesehatan sejumlah 20 (dua puluh), dan Tenaga Teknis sejumlah 33 (tiga puluh tiga) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepurusan Menteri ini.

Pengumuman Info CPNS Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021

Masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Hubungan perjanjian kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021.

Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Padang Pariaman dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kabupaten Padang Pariaman.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.


.