UMK Pekanbaru 2021 Sah Rp 2.997.971 dan UMK Wilayah Provinsi Riau

UMK Pekanbaru 2021 Sah Rp 2.997.971 dan UMK Wilayah Provinsi Riau - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 ditujuh kabupaten yang ada di Provinsi Riau mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara lima kabupaten kota lainya UMKnya tetap sama dengan tahun sebelumnya dan tidak mengalami kenaikan.

Tujuh kabupaten yang UMKnya mengalami kenaikan tersebut diantaranya adalah Kabupaten Kuansing naik 1,5 persen menjadi Rp 3.091.132.

Kedua kabupaten Siak naik 1,07 persen menjadi Rp 3.081. 146. Ketiga kabupaten Rokan Hilir naik 2 persen menjadi Rp 2.996.539

Keempat kabupaten Kampar naik 2,5 persen menjadi Rp 3.023.840. Kelima kabupaten Meranti naik 0.04 persen menjadi Rp 2.985.000.

Keenam Kabupaten Bengkalis naik 2,5 persen menjadi Rp 3.342.891. Terkahir adalah kabupaten Indragiri Hulu naik 3,27 persen menjadi Rp 3.082.805.

Sedangkan lima kabupaten yang mengikuti surat edaran Kemenaker dan tidak menaikkan UMKnya adalah Kabupaten Indragiri Hilir dengan besaran UMK sama dengan tahun sebelumnya, Rp 2.984.696.

Kedua Kabupaten Rokan Hulu Rp 2.960.855.

Ketiga Kabupaten Pelalawan Rp 3.002. 383. Kemudian kota Dumai Rp 3.383.834 dan Kota Pekanbaru Rp 2.997.971.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, Jonli, Selasa (24/11/2020) mengatakan, kenaikan UMK ditujuh kabupaten kota tersebut sudah sesuai kesepakan dengan para pihak yang tergabung dalam dewan pengupahan di daerahnya masing-masing.

"Tujuh kabupaten yang UMKnya mengalami kenaikan itu sudah berdasarkan kesepakatan bersama. Sedangkan yang lima kabupaten kota lagi tidak naik karena mereka mengacu pada surat edaran Kemenaker," katanya.

Sementara pelaporan UMK kabupaten kota ke provinsi juga sudah dilakukan, sedangkan SK juga telah dibuat dan secepatnya akan disampaikan.

"Untuk UMK diperbolehkan naik, akan tetapi harus sesuai dengan kondisi perekonomian daerah masing-masing," ujarnya.

Oleh karenanya, pihaknya memberikan kabupaten kota yang ingin menaikkan dipersilahkan namun harus sesuai kondisi daerah masing-masing.

Jonli menegaskan, bahwa besaran UMK ini sangat penting bagi masing-masing daerah.

Sebab UMK merupakan salah satu acuan bagi perusahaan untuk membayarkan upah atau gaji kepada pekerjanya.

Berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau yang hanya dijadikan sebagai pedoman saja bagi kabupaten kota untuk menyusun UMKnya.

"Yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja itu bukan UMP namun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)," katanya.

Sedangkan untuk besaran UMP Riau 2021 tidak mengalami kenaikan dan masih sama dengan tahun sebelumnya.

Jonli menjelaskan UMP Riau Tahun 2021 masih sama dengan UMP Tahun 2020 ini dilatarbelakangi dengan melihat kondisi ekonomi di Provinsi Riau saat ini berdampak karena Covid 19, hal ini agar kondusifitas tetap terjadi, serta pengusaha tetap eksis dan pekerja juga menganggap UMP tersebut masih layak.

"UMP Riau sudah diteken pada tanggal 27 Oktober lalu yang akan berlaku nanti pada 1 Januari 2021 dan tidak ada kenaikan," katanya.

Sumber : Tribun Pekanbaru