Sesuai dengan Peraturan Menteri Perekonomian RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra Kerja, yang diberikan kepada:
2. Pekerja Harian di Sektor Formal dan Informal, Korban PHK dan Kesulitan Usaha
3. UMKM dan Koperasi Yang Mengalami Kesulitan Usaha
4. TKI Yang di Pulangkan
Persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia Mulai 18 Tahun Ke Atas
3. Sedang Tidak Mengikuti Pendidikan Formal
4. Bagi Masyarakat Yang Telah Menerima Bantuan dari Kementerian Sosial (PKH, Bansos, Bantuan Rastra, Bantuan Pangan Non Tunai, Program Indonesia Pintar, JKN/KIS) Tidak Dapat Mengikuti Program Kartu Pra Kerja
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI RIAU
- Isilah NAMA (Sesuai KTP) *
- NIK (Nomor Induk Kependukan) *
- ALAMAT LENGKAP (Sesuai KTP) (Contoh : Jl. Sudirman, Kel..., Kec..., Kab...) *
- No HANDPHONE / WA (Yang Aktif) *
- DOMISILI PEKERJAAN (Alamat Gerai UMKM, Alamat Perusahaan Jika Dia Bekerja Atau Tempat Kerja Sebelumnya) *
- STATUS PROFESI / JOB DESK (Contoh : Buruh Harian, Asisten Rumah Tangga, Pengemudi Transportasi Online, dll) *
- EMAIL (Yang Aktif) *
- Lalu klik tombol KIRIM
- ALAMAT LENGKAP (Sesuai KTP) (Contoh : Jl. Sudirman, Kel..., Kec..., Kab...) *
- No HANDPHONE / WA (Yang Aktif) *
- DOMISILI PEKERJAAN (Alamat Gerai UMKM, Alamat Perusahaan Jika Dia Bekerja Atau Tempat Kerja Sebelumnya) *
- STATUS PROFESI / JOB DESK (Contoh : Buruh Harian, Asisten Rumah Tangga, Pengemudi Transportasi Online, dll) *
- EMAIL (Yang Aktif) *
- Lalu klik tombol KIRIM